SERANG, Updatenews.co.id— Seorang guru disalah satu Sekolah Dasar (SDN) di Kabupaten Serang diduga telah kencabuli 5 muridnya, pelaku berinisial AJ (50) merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelaku tersebut saat ini sedang ditangani oleh pihak kepolisian Mapolres Serang Kota.
Menanggapi hal tersebut Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Banten mengecam kekerasan yang dilakukan oknum guru, selain itu LPAI akan melakukan pendampingan terhadap korban.
“Kami sangat mengecam keras oknum guru yang diduga melakukan pencabulan terhadap beberapa muridnya sendiri. Apalagi pelaku sudah memiliki anak dan cucu,” ucap Kepala LPAI Banten Muhamad Uut Lutfi Kepada Wartawan, Sabtu (29/2/2020).
Ia menjelaskan, aparat kepolisian harus menyelidiki lebih dalam kasus pencabulan, karena Kata dia kemungkinan pelaku dapat menstubuhi Korba.
“Jadi harus diselidiki lebih dalam, apakah sampai mensetubuhi korban, kalau sampai mensrubuhi korban pelaku dapat hukuman dikebiri kimia,” ujarnya.
Pihaknya juga berharap, agar pelaku keji tersebut dapat di hukum secara maksimal. Terlebih korban statusnya masih anak-anak.
“Dalam Undang-Undang (UU) perlindungan anak ketika itu dilakukan pendidik, maka hukumannya ditambah menjadi 1/3 (sepertiga) dari ancaman hukuman pidana 20 tahun penjara yang diberikan kepolisian, dan ketika keluar dikasih detektor,” pungkasnya. (Jejen/red)













