• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
No Result
View All Result
Kamis, November 6, 2025
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Diperpanjang Hingga 1 Juni, SMA/SMK/SKh se-Banten Masih Belajar dari Rumah

by admin
28 Maret 2020
in Headline
0
Pemkot Tangerang Perpanjang Masa Belajar Di Rumah Hingga 29 Mei 2020
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG, – Memperhatikan perkembangan kondisi objektif Covid-19 secara nasional dan daerah, Gubernur Banten Wahidin Halim telah memperpanjang masa libur sekolah atau belajar dari rumah bagi seluruh pelajar SMA/SMK/SKh se-Provinsi Banten yang menjadi kewenangan provinsi. Masa belajar dari rumah yang sebelumnya berlangsung hingga 30 Maret 2020, telah diperpanjang mulai 31 Maret 2020 hingga 1 Juni 2020 mendatang.

Diketahui, perpanjangan masa libur tersebut tertera pada Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Waktu Libur Proses Mengajar Belajar di Sekolah tertanggal 27 Maret 2020. Ingub tersebut diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor: SR.02.02/270/2020 tanggal 28 Januari 2020 tentang Pedoman Kesiapsiagaan Menghadapi Infeksi Novel Corona Virus (2019-nCov), Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19), Surat Telegram Kepolisian Republik Indonesia Nomor: ST/868/III/KEP/2020 tangga; 13 Maret 2020 tentang Mengantisipasi virus Copvid-19, Keputusan Gubernur Banten Nomor: 443/Kep.114-Huk/2020 Tentang Penetapan Kejadian Luar Biasa Corona (Covid-19) di Wilayah Provinsi Banten dan Instruksi Gubernur Banten Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perintah Meliburkan Proses Belajar Mengajar di Sekolah.

“Atas dasar surat itu dan memperhatikan kondisi objektif penyebaran Covid-19, saya telah menginstruksikan Kepala Dindikbud Provinsi Banten agar memperpanjang libur sekolah yang menjadi kewenangan Provinsi Banten dari yang semula sampai 30 Maret 2020, diperpanjang dari 31 Maret hingga 1 Juni 2020 mendatang,”tutur Gubernur Sabtu, (28/3/2020).

Gubernur berharap, perpanjangan masa belajar dari rumah ini dapat digunakan sebaik-baiknya oleh para siswa dan orangtua dapat mengawasinya dengan baik agar berjalan sebagaimana mestinya. Hal ini dilakukan guna mencegah penyebaran Covid-19 lebih meluas di Provinsi Banten.

“Saya harap orangtua dapat ikut mengawasi agar anak-anaknya menaati aturan ini. Karena ini demi keselamatan kita bersama dan upaya kita melindungi generasi bangsa,”ujarnya

Kepala Dindikbud Provinsi Banten M Yusuf menjelaskan, menindaklanjuti Ingub nomor 2 tahun 2020 tersebut, pihaknya telah mengeluarkan surat nomor 420/1070-Dindikbud/2020 perihal Perpanjangan Waktu Belajar dari Rumah pada Masa Darurat Covid-19 yang ditujukan kepada Kepala SMA/SMK/SKh, Pengawas dan Kepala Cabang Dinas se-Provinsi Banten tertanggal hari ini, Sabtu, 28 Maret 2020. Tidak hanya memperpanjang masa belajar dari rumah, tapi juga berlaku untuk penentuan kelulusan, kenaikan kelas, USP, UKK, PPDB dan BOS pada masa darurat Covid-19 sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) nomor 4 tahun 2020.

“Sehingga, proses belajar dari rumah diperpanjang sampai tanggal 29 Mei 2020 dan masuk kembali ke sekolah pada Selasa, 2 Juni 2020. Kegiatan belajar di rumah dilakukan dengan memanfaatkan portal RUMAH BELAJAR yang dikembangkan oleh Pusdatin Kemdikbud pada aplikasi //http.belajar.kemdikbud.go.id/SabaBanten/ atau aplikasi lain yang mendukung pembelajaran daring,”papar Yusuf.

Nantinya, lanjut Yusuf, pengawas dan Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan SMA/SMK/SKh melakukan monitoring, evaluasi dan pendampingan pada Satuan Pendidikan yang menjadi binaannya serta melaporkan kepada Kepala Dindikbud melalui email uptdtikp@gmail.com dan Kepala Cabang Dinas masing-masing wilayah kerja. Selain itu, guru diminta agar mengoptimalkan kegiatan pembelajaran daring/online dan melaporkan secara berkala kepada Kepala Sekolah dan Pengawas. “Jika sebelum tanggal 29 Mei 2020 kondisi darurat bencana wabah Covid-19 berakhir, maka akan diterbitkan kebijakan baru,”imbuhnya. (US/red)

Tags: Berita BantenBerita Kabupaten SerangBerita nasionalBerita serangBerita terkiniInfo Kabupaten SerangUpdatenews
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

13 Januari 2020
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

7
Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

2
Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

1
Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

1
Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025
Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

5 November 2025
Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

4 November 2025

Recent News

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025

Kategori

  • Cryptocurrency
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Gadget
  • Headline
  • Human Inters
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Real Estate
  • Sportomotif
  • Startup
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • World
  • Zona Mistis

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Update News

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2025 Updatenews.co.id

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • World
  • Tech
  • Real Estate

© 2025 Updatenews.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In