SERANG —Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang beserta tim gugus tugas percepatan penanganan covid-19 serta jajaran Satpol-PP menggelar sidak tempat keramaian dan penutupan hiburan malam di sepanjang jalan hingga Hotel-Hotel di Anyer, Sabtu (28/03/2020), sekira pukul 22:30-2:30 Wib.
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Nomor : 440/114/HUK/2020 tentang perpanjanga penutupan sementara kegiatan oprasional usaha jasa keparawisataan dalam upaya kewaspadaan terhadap penularan coronavirus Disease 2019 (covid-19).
“Kegaiatan malam ini alhamdulilah dilaksanakan dengan baik dan tertib, kegiatan ini untuk membantu meminimalisir penyebaran virus corona sesuai dengan intruksi Bupati,” ucap Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang Aef Saefullah.
Menurutnya, upaya sidak dilakukukan untuk membuktikan pelaksanaan intruksi bupati benar-benar dilaksanakan oleh para pengusaha dan tempat hiburan malam, namun, diakuinya, ternyata masih ada beberapa hiburan malam yang tidak melaksanakan peraturan tersebut.
“Alhamdulilah kita dapat satu kegiatan hiburan malam disalah satu hotel, kita minta langsung ditutup mulai malam ini sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan,” katanya.
Terkait penutupan, Aef mengaku bahwa tidak akan menutupnya secara permanen sesuai dengan intruksi bupati, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap beberapa permaslaahan izin hiburan malam di kabupaten serang.
“Salah satu hotel izinya sudah mau berkahir, kita coba akan berkoordinasi dengan Dpmptsp (dinas penanaman moda dan pelayanan terpadu satu pintu), kedepannya sejauh mana untuk kepengurusan izin tersebut,” tegas Aef.
Saat disinggung terkait adanya pengunjung hiburan malam dari luar, Aef mengkau sudah dilakukan pendataan melalui jajaran dinkes dan satpol-pp, namun menurutnya keberadaan orang dari luar daerah seluruhnya harus ditelusuri agar tidak menimbulkan kekhawatiran ditengah penyebaran covid-19.
“Sebaiknya harus ditelusuri apakah memang dia (pengunjung-red) baru datang atau memang hanya stay di Serang,
Kalau baru datang perlu pengawasan lebih lanjut, tapi kalau suda lama tinggal diserang berarti tinggal didorong untuk kembali dirumahkan,”
Selain ditutup, kata dia seluruh tempat-tempat yang mengundang kerumunan orang banyak dilakukan penyemprotan cairan disinfektan, sehingga sterilisasi lingkungan sekitar bisa dipastikan beresih dari penyebaran virus.
“Kita melakukan penyemprotan disinfektan baik di hotel, dan tempat kerumunan orang banyak, dengan cara ini mudah-mudahan dapat mencegah covid-19,”
Sementara Juru bicara Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Serang Agus Sukmayadi mengungkapkan per malam ini semua tempat hiburan malam harus ditutup, karena ada perpanjang penutupan melalui surat edaran bupati.
“Ada perpanjangan penutupan tempat keramaian dan hiburan malam dari tanggal 1 April sampai batas waktu yang tidak ditentukan, mulai hari ini dan kedepannya tempat hiburan malam wajib ditutup,” katanya saat memberikan himbauan kepada pengelolan salah satu hotel di Kabupaten Serang.
Ia mengatakan, dalam rangka mematikan kesehatan pengunjung di hotel semua orang harus dipantau melalui alat medis, sehingga pihaknya melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk menganitispasi penyebaran covid-19.
“Pemeriksaan kesehatan sebetulnya standar seklai, kita hanya memastikan kesehatan tubuh,” tandas Agus. (jen/red)













