TANGERANG, – Kriteria pembagian bantuan beras kepada masyarakat dari Pemerintah Kota Tangerang jelang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan diterapkan pada Sabtu (18/4) nanti. Adapun kriteria yang dapat bantuan diantaranya Ojek Online (Ojol), pedagang kaki lima dan karyawan yang di PHK atau dirumahkan.
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Tangerang Buceu Gartina mengatakan bantuan berupa sembako akan diberikan kepada warga yang terdampak Covid-19 sesuai data penerima dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), RT dan RW diverifikasi oleh Lurah setempat.
“Ini menyikapi kegelisahan masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan dari Pemkot Tangerang dengan pengajuan sendiri, ” katanya kepada media.
Lebih lanjut Buceu menjelaskan bahwa pihaknya telah mendapatkan data sebanyak 64 ribu kepala keluarga (KK). “Jumlah ini berdasarkan dari Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), RT dan RW yang telah diverifikasi oleh Kelurahan, ” jelasnya.
Untuk diketahui, anggaran jaring pengaman sosial Pemkot Tangerang sebesar Rp241 miliar. “Perantau atau warga yang tidak ber KTP Kota Tangerang tetapi tinggal di Kota Tangerang akan berpotensi mendapatkan bantuan.
“Bantuan bagi warga terdampak virus corona yang telah disalurkan sementara berupa beras, kebutuhan pokok lainnya akan menyusul, ” pungkasnya. (Farid/ red)













