SERANG, – Gubernur Banten, Wahidin Halim alias WH, menerima aspirasi serikat buruh dan mahasiswa atas penolakan Omnibus Law RUU Cipta Lapangan Kerja, lalu WH menyurati presiden Jokowi Dodo sebagai bentuk dalam meneruskan aspirasi tersebut.
Pasalnya, secara tertulis WH menyurati Presiden RI, Ir. Joko Widodo, prihal usulan masukan peraturan pelaksana undang-undang tentang cipta kerja bidang ketenagakerjaan dalam surat bernomor 560/1856-DTKT/2020.
Gubernur WH menyatakan bahwa omnibus law Undang – Undang Cipta Kerja adalah produk Pemerintah Pusat dan DPR RI yang tentunya tidak melibatkan pemerintah provinsi maupun kabupten dan kota.
“Sebagai Gubernur, saya memahami terhadap pro dan kontra terhadap sikap dan aspirasi dari masyarakat Banten umumnya. Perlu dipahami, bahwa Gubernur adalah representasi perwakilan Pemerintah Pusat. Ada hubungan dua pemerintahan sebagaimana amanat UU Pemerintahan Daerah,” ujar WH kepada awak media melalui pres conference, pada kamis (15/10/2020).
WH menjelaskan, setelah pihaknya mengakomodir aspirasi masyarakat, pihaknya juga mengusulkan agar ada pertemuan para Gubernur dengan Presiden. Pertemuan itu sendiri dilaksanakan pada hari Jum’at (9/10/2020)dalam telekonferensi Rapat Terbatas Presiden dan Para Gubernur se-Indonesia
“Dari hasil pertemuan dapat menangkap pesan bahwa sebagian besar Gubernur belum membahas secara detail tentang isi undang – undang tersebut. Oleh karena itu kala disodorkan 12 pasal yang menjadi pasal krusial atau pasal yang menjadi isu, Presiden meminta Gubernur untuk melakukan pembahasan dan menjelaskan, tidak hanya untuk menangkal hoaks. Gubernur juga diminta untuk memberikan usulan dalam kaitan dengan Peraturan Pemerintah yang akan diterbitkan,” ungkapnya.
usai rapat terbatas, WH mengakui pihaknya bersama tim Pemprov Banten yakni Tim Advokasi Disnaker dan Biro Hukum berusaha memahami, membahas, dan menelaah perbedaan pendapat dan mendalami pasal-pasal yang dianggap menghilangkan kepentingan buruh dan masyarakat.
“Dari pagi sampai malam saya bersama Disnaker dan Biro Hukum menelaah dan membahas pasal-pasal omnibus law sebelum dikirimkan ke Presiden. Hasil telaahan kami sudah disampaikan kepada Presiden hari Selasa (13/10). Kita berharap, usulan-usalan yang berkaitan dengan perburuhan dan lain-lain menjadi perhatian Presiden,” ungkapnya.
“Kami juga menampung aspirasi dan pendapat serikat pekerja yang tetap bersikukuh menolak dengan berbagai tafsir menolak undang-undang. Namun kalangan ulama dan ormas agama memberikan pernyataan dapat memahami undang – undang. Persoalan ini telah saya sikapi dengan mempelajari, menelaah, dan mempertimbangkan secara matang sebelum bersurat ke Presiden,” paparnya.
WH kembali mengakui, pihaknya berusaha memfasilitasi masyarakat dengan menerima, menampung, dan menyampaikan aspirasi kepada Presiden. Namun ada masyarakat yang akan berniat dan akan melakukan judicial review.
Saat ini, ujar dia, Banten dalam keadaan aman tidak ada anarki. Hal itu sebagai salah satu bentuk hubungan baik antara Pemprov Banten dengan masyarakat.
“Isu – isu nasional kita serahkan kepada pihak yang lebih berwenang, yaitu Presiden dan DPR RI. Ayo kita jaga Banten!” pungkasnya. (Jen/red)













