CILEGON, – Adanya dugaan kebocoran retribusi sampah untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon yang mencapai ratusan juta rupiah pada tahun 2020, membuat Inspektorat akan mengaudit dan memanggil Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon
Kepala Inspektorat Kota Cilegon Mahmudin saat ditemui mengatakan, pihaknya memiliki Program Kerja Pemerintahan Tahunan (PKPT) dengan melakukan audit kepatuhan maupun audit ketaatan.
“Kami akan melakukan audit dan kebetulan juga teman-teman dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) telah memberikan laporan ke kami secara lisan. Dan itu harus kami sikapi yang tentunya kami akan melakukan rapat dengan teman-teman Inspektur Pembantu (Irban) dan memanggil kawan-kawan dari Dinas Lingkungan Hidup untuk meminta penjelasan terkait adanya laporan dan bukti-bukti atas dugaan kebocoran retribusi sampah. Kalaupun ada kebocoran laporan dari teman-teman LSM, itu sangat kami hargai dalam konteks perbaikan,” katanya, Kamis (23/06/2022).
Mahmudin juga mengaku, sampai saat ini pihaknya masih mengkaji laporan tersebut karena kejadian tersebut ada di tahun 2020.
“Ya kita sama-sama tau lah, kadang-kadang data, arsip dan sebagainya itu kan sangat sulit. Dan itu kan kalau dibutuhkan pengakuan namanya orang kan ada yang jujur dan tidak jujur. Intinya selama ada laporan berikut dengan bukti secara tertulis akan kami tindaklanjuti,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang diperoleh, Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk retribusi sampah pada tahun 2020 mencapai 547.959.000, padahal pada tahun sebelumnya yaitu 2019 mencapai 825.520.000, angka tersebut mengalami penurunan dan diduga bocor atau berkurang ratusan juta rupiah. (Red)













