CILEGON — Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Kejaksaan Negeri Cilegon Tahun 2022 yang berlokasi di Kelurahan Grogol, Kamis (23/06).
Peresmian ini dilakukan langsung oleh Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang ditandai dengan Penandatangan Prasasti didampingi Wali Kota Cilegon Helldy Agustian, Plt. Kajari Cilegon Lanna Hany Wanike Pasaribu dan Kapolres Cilegon Sigit Haryono.
Rumah Restorative Justice ini merupakan program Kejaksaan Negeri Cilegon sebagai alternatif penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan pidana berfokus pada pemidanaan yang diubah menjadi proses dialog dan mediasi dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama – sama menciptakan kesepakatan atas penyelesaian perkara pidana yang adil dan seimbang bagi pihak korban maupun pelaku dengan mengedepankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan mengembalikan pola hubungan dalam masyarakat.
Disampaikan Wali Kota Cilegon bahwa Kelurahan Grogol menjadi kelurahan pertama yang memiliki Rumah Restorative Justice. Dan sudah barang tentu pemerintah kota cilegon mendukung adanya program tersebut.
“Rumah Restorative Justice ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain di kota Cilegon. Sebab Rumah Restorative Justice ini baru pertama kali ada di Cilegon. Saya ucapkan terima kasih kepada kejari yang telah merealisasikan program Rumah Restorative Justice ini,” ungkapnya.
Dengan adanya Rumah Restorative Justice itu diharapkan dapat menjadi solusi untuk masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara musyawarah.
“Dengan adanya Rumah Restorative Justice ini semoga menjadi solusi bagi masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang sedang dihadapi dengan cara penyelesaian musyawarah yang menekankan keadilan serta tidak adanya pembalasan,” ujarnya.
Adapun prinsip dasar RRJ yaitu, adanya pemulihan kepada korban yang menderita akibat kejahatan dengan memberikan ganti rugi kepada korban, melakukan kerja sosial ataupun kesepakatan lainnya dengan hukuman yang adil dan tidak berpihak kepada siapapun, hanya berpihak pada kebenaran sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
Oleh karena itu, Kepala Kejaksaan Negeri Tinggi Provinsi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak menegaskan untuk tidak menjadikan peresmian ini hanya sebagai simbolis, tetapi dapat digunakan untuk memberikan manfaat yang baik kepada masyarakat.
“Saya tidak ingin masyarakat kecewa dengan adanya rumah RJ ini dan tidak digunakan oleh jaksa, saya tidak ingin peresmian ini hanya sebagai simbolis saja tetapi harus digunakan dengan sebaik mungkin sebab rumah restorative justice ini bukan hanya menghentikan tuntutan perkara saja tetapi tempat dimana jaksa hadir untuk menerima masukan kendala dari masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Lanna Hany Wanike Pasaribu menyampaikan bahwa Peresmian Rumah Restorative Justice ini sesuai dengan Perja No 15 Tahun 2020.
“Rumah Restorative Justice ini merupakan amanat dari Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative yang disandingkan juga dengan keputusan Wali Kota Cilegon mengenai penetapan kampung RJ dan Peresmian Rumah RJ yang ditetapkan pada tanggal 15 Februari 2021,” ucapnya.
Lebih lanjut, Hany mengklaim jika Kejaksaan Negeri Cilegon telah berhasil menyelesaikan satu kasus perkara pidana dengan Restorative Justice.
Kejaksaan Negeri Cilegon telah berhasil melakukan penyelesaian perkara dengan pendekatan keadilan restorative atau restorative justice pada kasus pidana pelanggaran undang – undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yang diselesaikan dengan upaya perdamaian terhadap tersangka dan korban pada hari senin 15 februari 2021 bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Cilegon. (Red)













