SERANG, – Komisi V DPRD Banten menerima audiensi dari Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Banten beserta Perkumpulan Debus Banten Indonesia (PDBI), bertempat di Ruang Rapat Komisi V, pada Kamis (07/07/22).
Audiensi diterima langsung oleh Ketua Komisi V Dr. Yeremia Mendrofa didampingi oleh anggota Komisi V yaitu Heri Handoko dan H. Umar Bin Barmawi.
Disampaikan oleh Adin selaku anggota PDBI bahwa audiensi ini dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi kepada DPRD khususnya Komisi V yang membidangi kebudayaan terkait penguatan kebudayaan asli Banten yaitu Silat dan Debus.
“seperti yang kita tahu bahwa debus dan silat ini icon Banten, perlu kita lindungi dari budaya luar. Jadi kami harap adanya Perda yang fokus mengatur keduanya. Selain itu juga bisa membawa nama Banten di Nasional,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi V DPRD Banten Dr. Yeremia Mendrofa menjelaskan bahwa DPRD sangat berkomitmen untuk memajukan kebudayaan asli banten. Melalui audienis ini DPRD khususnya Komisi V menegaskan bahwa akan menginisiasi terbentuknya Raperda tentang Objek Kemajuan Kebudayaan dan dimasukkan kedalam Prolegda tahun 2023.
Dr. Yeremia menambahkan, akan segera dibuat naskah akademik terkait Raperda tersebut. Komisi V juga akan bersurat langsung kepada Pj Gubenur Banten terkait Raperda inisiasi ini.
Sejalan dengan yang disampaikan Ketua Komisi, Heri Handoko dan H. Umar bin Barmawi turut sepakat untuk segera menyusun Raperda inisiasi Komisi V.
“ini langkah tepat untuk membuat cantolan hukum yang diharapkan mampu mengembangkan peguron silat dan debus Banten,” ucap Umar Bin Barmawi.
Pada Audiensi ini turut hadir Kepala Bidang Kebudayaan Dindikbud Banten Bara Hudaya. Bara mengungkapkan bahwa Dindikbud siap bersama-sama dengan DPRD Banten untuk mencanangkan terbentuknya Perda tentang Objek Kemajuan Kebudayaan tersebut.
Mengingat banyaknya program yang seharusnya bisa mensupport kemajuan para budayawan silat dan debus di Banten, namun karena tidak ada cantolan hukum sehingga tidak dapat dijalankan dengan baik.
“kami siap bersama dengan DPRD untuk mencanangkan terbentuknya Raperda kebudayaan ini. Apalagi yang kita tahu sebenarnya banyak sekali program yang bisa membantu para budayawan silat dan debus untuk memajukan dua kebudayaan yang menjadi icon Banten tersebut, tapi karena belum ada cantolan hukumnya jadi tidak bisa dijalankan,” tutur Bara. (Red)













