UPDATENEWS.CO.ID, – PT Jasa Raharja Cabang Banten mencatat, bahwa klaim asuransi kecelakaan di Kabupaten Pandeglang per-triwulan pertama tahun 2024, mencapai Rp 800 juta.
“Untuk triwulan pertama tahun 2024 Jasa Raharja telah membayarkan sebesar Rp800 jutaan dan itu lebih kecil dari tahun sebelumnya,” ucap Fawaz Amin, selaku Penanggungjawab Jasa Raharja Samsat Pandeglang kepada awak media, Kamis 2 Mei 2024.
Fawaz mengatakan, pada tahun 2023 pada triwulan pertama, ada sebanyak 49 kasus kecelakaan lalulintas.
“Di tahun 2023, untuk korban yang meninggal dunia ada 19 kasus dan pihak Jasa Raharja cabang Banten telah membayarkan klaim asuransi sebesar Rp950 juta, sementara untuk yang luka-luka ada 30 kasus dengan total asuransi sebesar Rp215 juta,” katanya.
“Sementara untuk jumlah kecelakaan di triwulan pertama pada 2024, ada sekitar 65 kecelakaan yang dilaporkan dari laka lantas Polres Pandeglang,” sambungnya.
Fawaz juga menyampaikan, bahwa sebetulnya proses klaim asuransi Jasa Raharja itu sangatlah mudah, selama kecelakaan itu dilaporkan kepihak kepolisian.
“Jadi untuk warga Pandeglang jangan takut, jika terjadi ada yang kecelakaan segera dilaporkan ke pihak kepolisian, karena dasarnya Jasa Raharja bisa atau tidak membayarkan atau menjaminkan kecelakaan tersebut itu dari laporan kepolisian,” terangnya.
Lebih lanjut Fawaz menjelaskan, adapun jenis kecelakaan yang bisa diklaim oleh Jasa Raharja, seperti tabrakan dua kendaraan atau lebih dan penyebrang jalan atau pejalan kaki. Sedangkan untuk yang tidak bisa di klaim oleh Jasa Raharja itu kecelakaan tunggal dan itu diluar jaminannya dari Jasa Raharja
“Nah, untuk klaim santunan yang meninggal dunia itu bisa diklaim sebesar Rp50 juta dan dibayarkan ke ahli warisnya, kalau untuk luka-luka baik yang ringan maupun berat itu biaya perawatannya maksimal Rp20 juta,” jelasnya.
Fawaz menghimbau kepada masyarakat Pandeglang, agar berhati-hati dalam berlalulintas, serta mengingatkan agar masyarakat dapat tepat waktu membayar PKB dan SWDKLLJ.
“Kalau untuk angkutan umum, di wilayah Pandeglang cukup banyak dan untuk para pemilik angkutan atau PO seperti Asli dan Murni membayarkan iuran dan wajibnya karena kewajiban pemilik dan penumpang itu apabila sudah dibayarkan, kita pun akan mudah untuk dengan segera membayarkan santunannya apabila terjadinya kecelakaan,” pungkasnya. (fz/ags)













