SERANG- Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten menggelar rapat koordinasi Rencana Strategis (Renstra) perpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2025-2029 yang dilaksanakan di aula DLHK Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu 7 Mei 2025.
Renstra ini memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program hingga kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan dalam lima tahun kedepan.
Sekretaris DLHK Provinsi Banten, Budi Darma Sumapradja memaparkan, pembahasan Renstra ini selaras dengan misi kelima RPJMD Banten 2025-2029 yaitu mendukung program unggulan Gubernur Banten, yakni “Banten Bagus, Banten Kuat” yang mencakup lingkungan yang indah dan hutan kembali berjalan sesuai dengan fungsinya.
Lebih lanjut, Budi menyampaikan bahwa arah kebijakan strategi DLHK itu pengendalian kerusakan lingkungan dan emisi karbon.
“Itu yang yang pertama termasuk didalamnya rehabilitasi lahan kritis dan kawasan rawan bencana ekologis. Kemudian penerapan pendekatan pembangunan rendah karbon atau PRK ini juga jadi sebuah kebijakan strategis DLHK. Selanjutnya, monitoring kualitas di perluasan jaringan AQMS (Air Quality Monitoring Sistem). Nah itu alatnya kita akan tempatkan disetiap Kabupaten/Kota untuk memantau kualitas udara di Provinsi Banten,” ujarnya.
Arah kebijakan selanjutnya, kata Budi, program peningkatan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta penataan ruang berbasis daya dukung lingkungan.
“Kemudian pemanfaatan sistem informasi lingkungan dan pemetaan ekologis,” terang dia.
Lalu, dijelaskan Budi, ada program pengelolaan hutan lestari yang berbasis masyarakat. “Iini revitalisasi perhutanan sosial dan Agroforestri, kemudian meningkatkan kontribusi di sektor kehutanan terhadap ketahanan pangan energi dan air,” ungkapnya.
Selain itu, Budi melanjutkan, arah kebijakan yang tidak kalah penting adalah pengelolaan sampah dan limbah yang terpadu. Di mana integrasi kebijakan tersebut adalah dengan SIPSN atau sistem informasi pengelolaan sampah nasional.
“Jadi nanti akan terkoneksi dengan kebijakan pengelolaan sampah yang secara nasional sudah dikelola oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Nah target pengurangan sampah kita itu 30 persen dan penanganan itu 70 persen pada tahun 2029,” tuturnya.
Dikatakan Budi, saat rapat Resntra dalam pemaparan biro perencanaan Kementerian Lingkungan Hidup terungkap rata-rata nilai indeks pengelolaan sampah di Banten jauh lebih tinggi di atas rata rata nasional.
“Nasional itu baru 30 persen pengelolaan sampah. Jadi sampah yang dikelola itu secara nasional 30 persen dan kita sudah mencapai 63 persen, bukan berarti tidak perlu ditingkatkan tapi kita harus sedikit berbangga bahwasanya Provinsi Banyrn pengelolaan sampahnya itu masih jauh lebih baik dibanding rata rata nasional,” katanya.
“Presiden Prabowo menargetkan sampai 2029 itu 50 persen nah kita sudah ada di 63 persen. Nah peluang ini saya pikir juga harus di tangkap oleh tidak saja pemerintahan provinsi Banten tapi pemerintah kabupaten kota harus memiliki komitmen yang sama dalam pengurangan sampah dan penanganannya sampai target kami di 2029 itu sudah 70 persen dari 64 itu naik 7 persen,” tandasnya.













