SERANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten menggelar rapat paripurna jawaban Gubernur terhadap pemandangan fraksi-fraksi terhadap nota pengantar Gubernur mengenai dua Raperda usul Gubernur tentang penambahan penyertaan modal ke dalam perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2025-2029, di ruang rapat paripurna gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Selasa 3 Juni 2025.
Selanjutnya, rapat paripurna penetapan pembentukan susunan keanggotaan dan pimpinan panitia khusus dua Raperda usul Gubernur tentang penambahan penyertaan modal ke dalam perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Banten (Perseroda) Tbk dan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) Provinsi Banten tahun 2025-2029.
Setelah itu, dilanjutkan rapat paripurna penjelasan DPRD mengenai Raperda usul DPRD tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Banten.
“Jawaban dari pak Gubernur pada prinsipnya pak Gubernur bersama sama dengan DPRD ingin berkolaborasi dan menetapkan sesuai dengan mekanisme terhadap RPJMD menjadi Raperda untuk menjadi landasan kita untuk lima tahun kedepan,” ujar ketua DPRD Banten Fahmi Hakim dilokasi.
Politisi Golkar itu bilang, bahwa penyusunan RPJMD Provinsi Banten dalam rangka membangun rakyat lima tahun kedepan. Usai terbentuk Pansus, lanjut Fahmi, akan dibahas secara teknis di Pansus RPJMD.
“Tentu itu nanti ada pembahasan pansus, kami akan mengundang kepala OPD dan kami juga akan mengundang stekholder dalam rangka penyempurnaan visi misinya pak Gubernur,” katanya.
Lebih jauh, Fahmi menjelaskan, Raperda RPJMD ini adalah dokumen visi misinya Gubernur Banten 2025-2029.
“Hari ini kami legalitas RPJMD,” terangnya.
Sementara, Gubernur Banten Andra Soni mengatakan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029 sebagai dokumen perencanaan strategis lima tahunan, di selaraskan dengan visi dan misi pemerintahan yang sedang berjalan, dan sebagai landasan arah pembangunan daerah secara terstruktur dan berkelanjutan.
Soal penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Banten ke dalam PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk atau Bank Banten. Andra Soni memandang, bahwa perlu didukung permodalan sebagai langkah penting untuk memperkuat struktur keuangan bank plat merah tersebut.
“Bank Banten wajib memenuhi persyaratan modal inti sebesar Rp3 triliun. Pemerintah Provinsi terus berupaya mencapainya melalui berbagai skema, termasuk melalui Kerja Sama Usaha Bersama (KUB),” pungkasnya.













