SERANG- Kepala bagian Perundang-Undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten, Furkon membacakan rancangan keputusan mengenai pengangkatan calon pengganti pimpinan DPRD dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Banten, KP3B, Curug, Kota Serang, Rabu 9 Juli 2025.
DPRD mengusulkan nama Imron Rosadi dari fraksi PKS untuk menduduki posisi wakil ketua DPRD Banten masa jabatan 2024-2029.
Ketua DPRD Banten Fahmi Hakim mengatakan mekanisme pergantian unsur pimpinan dewan mengacu pada Peraturan DPRD Banten Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Tertib yang sudah diperbarui melalui Peraturan Nomor 1 tahun 2024.
“Pemberhentian dan pengangkatan unsur pimpinan DPRD harus ditetapkan melalui keputusan DPRD dalam rapat paripurna,” ucap Fahmi disela-sela memimpin rapat paripurna.
Selanjutnya, Rancangan keputusan DPRD dibacakan oleh Kepala bagian Perundang-Undangan Fasilitasi Anggaran dan Pengawasan Sekretariat DPRD Banten, Furkon.
Dalam Rancangan keputusan DPRD mengenai pergantian pimpinan yang dibacakan Furkon, disebutkan bahwa usul pemberhentian disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten
“Keputusan DPRD Banten mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Furkon.
Setelah itu, Furkon kemudian membacakan rancangan keputusan DPRD Banten tentang usul pengangkatan calon pengganti wakil ketua DPRD Banten masa jabatan 2024-2029 dari fraksi partai keadilan sejahtera
“Memutuskan penetapan. Kesatu mengusulkan pengangkatan saudara H. Imron Rosadi sebagai calon pengganti wakil ketua DPRD Provinsi Banten masa jabatan tahun 2024-2029 dari fraksi partai Keadilan Sejahtera,” jelasnya.
“Kedua, usul pengangkatan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Banten. Ketiga, keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Furkon mengakhiri pembacaan rancangan keputusan DPRD.













