PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang untuk sementara membatasi perjalanan Dinas aparatur sipil negara (ASN) ke sejumlah wilayah sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Corona Virus Disease atau Covid-19 di wilayah kabupaten Pandeglang.
“Kami batasi perjalanan dinas ke luar daerah, khususnya wilayah zona merah penyebaran Covid-19 bagi ASN di lingkungan Pemkab Pandeglang,”Ujar Kepala Bagian Humas dan Protokoler Sekretariat Daerah Kabupaten Pandeglang Tubagus Nandar Suptandar, Kamis (01/10/2020).
Dikatakan Nandar, pemberlakuan ini terhitung mulai hari ini Kamis 1 Oktorber 2020. Namun, saat ini pihaknya masih membuat Surat Edaran (SE) pemberlakuan kebijakan tersebut.
“Kemarin sudah kita sosialisasikan, sudah berlaku hari ini, hanya untuk Surat Edaran nya kita tinggal menunggu tandatangan dari PJS Bupati,”kata Nandar.
Kendati demikian, jika dipandang perlu karna jenis kegiatan dinas yang sangat penting para ASN masih bisa meminta izin kepada Sekretaris Daerah (Sekda) dengan ketentuan harus menyerahkan hasil Swab sebelum dan sesudah melakukan perjalanan dinas keluar wilayah.
“Harus meminta izin tertulis dulu ke Pak Sekda, nanti akan ada persyaratan – persyaratan khusus misalnya apakah dia sudah mengikuti Swab atau belum. Kemudian setelah pulang harus melaporkan lagi hasil Swab nya ke Dinas Kesehatan,”ujarnya.
Dirinya juga menegaskan, jika ada ASN yang melanggara ketentuan tersebut pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai dengan kadar pelanggaran yang dilakukan.
“Nanti akan diberikan teguran, kita akan lihat sesuai kadar pelanggarannya.tegasnya.
Dengan diberlakukannya ketentuan tersebut pihaknya berharap upaya ini dapat mencegah penyebaran Covid -19 di klaster ASN Pemkab Pandeglang.
“Kita berharap upaya ini dapat menurunkan status Pandeglang menjadi zona kuning atau zona hijau penyebaran Covid-19,”harapnya. (Aldo)













