CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Cilegon menyatakan siap untuk memfasilitasi petugas Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan bagi para penyelenggara Pemilu 2024.
Hal tersebut dilontarkan oleh Kepala Kesbangpol Kota Cilegon, Sri Widayati menuturkan, fasilitas tersebut disiapkan Pemkot Cilegon, sebagai tindak lanjut surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri yang menyatakan bahwa kabupaten kota wajib menyediakan BPJS bagi penyelenggara pemilu 2024.
“Kami pemerintah Kota Cilegon melalui Badan Kesbangpol Kota Cilegon, pada prinsipnya akan mendukung dan kami akan menyiapkan anggaran untuk Program JKN BPJS Kesehatan termasuk Program BPJS Ketenagakerjaan juga kita fasilitasi bagi penyelenggara pemilu 2024 di wilayah kantornya,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Adapun besaran atau jumlah yang akan akan dijaminkan akan diberikan dan didaftarkan kepada pihak BPJS secepatnya setelah pendataan. Lanjutnya, saat ini masih dalam tahap penghitungan ulang oleh pihak KPU.
Sehingga pihak Kesbangpol Kota Cilegon masih menunggu data pasti dari pihak KPU, namun Sri Kembali menegaskan bahwa pihaknya siap memfasilitasi Jaminan Sosial tersebut bagi para penyelenggara pemilu 2024 di wilayah Kota Cilegon.
“Saat ini kita masih menunggu data dari tim KPU semoga secepatnya dapat kita terima, tapi intinya kami sangat siap untuk memfasilitasi dan memberi jaminan serta manfaat dari program BPJS ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi semua penyelenggara pemilu 2024 di wilayah Kota Cilegon,” tandasnya.
Berdasarkan surat edaran bersama dari Kementrian Dalam Negeri nomor 400.5/625/SJ, nomor 20 Tahun 2023, nomor 3576.1/PM.04/K1/11/2023 dan nomor 2 tahun 2023 tentang pelaksanaan skrining riwayat kesehatan dan optimalisasi kepesertaan aktif program jaminan kesehatan nasional, bagi petugas penyelenggara pemilihan umum, dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam surat edaran tersebut, salah satu pointnya menyebutkan bahwa pemerintah daerah memastikan pengalokasian anggaran, membayarkan bantuan iuran dan membayar iuran jaminan kesehatan bagi petugas yang belum terdaftar untuk menjadi peserta PBPU Pemda sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang Adiwan Qodar menyambut baik komitmen dari Pemerintah Kota Cilegon tersebut.
Baginya Langkah gerak cepat yang dilakukan oleh Pemkot Cilegon diharapkan dapat diikuti oleh pemerintah kabupaten dan kota lain mengingat sudah diterimanya surat edaran bersama dari antara Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum dan BPJS Kesehatan yang dikoordinir oleh Kantor Staf Presiden (KSP), terkait Pelaksanaan Skrining Riwayat Kesehatan dan Optimalisasi Kepesertaan Aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional Bagi Petugas Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.
“Beberapa waktu lalu kita juga sudah bertemu dengan Walikota Cilegon salah satunya membahas Surat Edaran Bersama Kemendagri. Dalam SEB tersebut Kemendagri akan mengkoordinir seluruh pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur dan Bupati/Wali kota memastikan agar KPU dan BAWASLU provinsi/kabupaten/kota di wilayahnya masing-masing untuk mengarahkan seluruh petugas penyelenggara pemilu mengikuti Skrining Riwayat Kesehatan dari BPJS Kesehatan. Begitu pula dangan KPU dan BAWASLU akan memastikan seluruh subordinat dibawahnya untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan,” terang Adiwan ditempat terpisah (13/01).
Pada akhir wawancara Adiwan menekankan, jika hasil skrining petugas masuk dalam kategori tidak berisiko penyakit, maka bisa dipastikan petugas bisa melanjutkan aktivitas dan tanggung jawabnya di pemilihan umum.
Namun bagi petugas yang memiliki hasil berisiko dan status kepesertaan JKN-nya aktif, maka dapat melakukan pemeriksaan kesehatan lebih lanjut di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. Adiwan juga memastikan, hasil pengisian skrining riwayat kesehatan tidak berpengaruh terhadap status petugas sebagai petugas penyelenggara Pemilu dan Pilkada tahun 2024.(Red)













