• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
No Result
View All Result
Kamis, November 6, 2025
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Raperda RZWP3K Berpotensi Cacat Hukum

by admin
19 Agustus 2019
in Headline
0
Raperda RZWP3K Berpotensi Cacat Hukum
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Pengesahan Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Provinsi Banten dijadwalkan pada 22 Agustus 2019.

DPRD Banten telah membuatkan jadwal rapat paripurna pengesahan Raperda RZWP3K yg merupakan raperda inisiatif Gubernur. Namun Raperda tersebut dinilai berpotensi besar cacat hukum jika tetap disahkan pada paripurna Dalam waktu dekat ini.

Koordinator Koalisi Nelayan Banten Daddy Hartadi mengungkapkan bahwa raperda RZWP3K itu belum dilengkapi oleh dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis ( KLHS) karena KLHS Provinsi Banten Belum mendapatkan validasi dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Daddy menilai Raperda RZWP3K ini menjadi Raperda bodong karena dokumennya belum lengkap dan akan cacat secara hukum.

“Pengesahan Raperda RZWP3K tidak bisa dilakukan serta merta dan seenaknya. Penyusunan raperda ini harus berpedoman hukum dg melengkapi semua dokumen yg disyaratkan.Bagaimana bisa akan disahkan jika dokumen yg harus dilengkapi secara hukumnya belum ada.Ini akan jadi produk hukum bodong karena akan cacat secara hukum”, terangnya. Senin (19/8).

Raperda RZWP3K ini diungkap Daddy harus berpedoman pada Peraturan Menteri Kelautan Perikanan No.23 Tahun 2016, pasal 17 yg mensyaratkan dokumen KLHS sebagai dokumen penting yg harus di ikutsertakan dalam penyusunan raperda RZWP3K.

Sedangkan pengajuan KLHS ke KLHK berdasarkan PP No 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kegiatan KLHS, harus mendapatkan validasi dari KLHK. Sedangkan KLHS Provinsi Banten sampai saat ini belum mendapatkan validasi KLHK. Masih perlu banyak waktu untuk memvalidasinya. Bagaimana bisa Raperda RZWP3K dapat disahkan dalam Paripurna tanggal 22 Agustus. Dirinya heran dengan orang-orang yang memaksakan kehendak mensahkan raperda ini walau belum layak secara hukum untuk disahkan.

Daddy juga menghimbau kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota Se- Banten demi melindungi keselamatan masyarakatnya, terutama masyarakat pesisir yang berprofesi sebagai nelayan yang terkena dampak RZWP3K ini untuk dapat menolak dan tidak memberikan rekomendasinya jika semua variabel persyaratan untuk penyusunan raperda ini belum dipenuhi oleh pemerintah Provinsi Banten.

Sementara untuk Anggota DPRD yang akan memparipurnakan raperda ini pihaknya mengingatkan agar tetap patuh memegang prinsis dan mekanisme pembentukan peraturan seperti amanat UU No.12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan. Anggota Dewan menurutnya bisa melakukan penolakan terhadap raperda yg disusun tidak sesuai kaidah hukum,yang masih mengabaikan persyaratan atas dokumen yg harus dilengkapinya sesuai Perpres 87 tahun 2014 tentang pelaksanaan UU No.12 tahun 2011

“Jika tidak layak secara kajian dan hukum lebih baik tolak oleh aggota dewan, dan tidak direkomendasikan oleh pemkab maupun pemkot se-banten dan tidak perlu ada RZWP3K jika hanya mengakomodir tambang pasir laut dan membatasi hak nelayan untuk melaut,” tukasnya. (Nm/red)

Tags: Berita BantenBerita nasionalBerita serangBerita terkiniInfo bantenKorupsi
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

13 Januari 2020
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

7
Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

2
Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

1
Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

1
Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025
Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

5 November 2025
Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

4 November 2025

Recent News

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025

Kategori

  • Cryptocurrency
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Gadget
  • Headline
  • Human Inters
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Real Estate
  • Sportomotif
  • Startup
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • World
  • Zona Mistis

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Update News

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2025 Updatenews.co.id

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • World
  • Tech
  • Real Estate

© 2025 Updatenews.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In