• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
No Result
View All Result
Kamis, November 6, 2025
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Jangan Rebut Hak Pejalan Kaki

by admin
20 Agustus 2019
in Headline, Opini
0
Jangan Rebut Hak Pejalan Kaki
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh: Aank Ahmed (Ketua PCM/Pemerhati Sosial)

Updatenews – Sebenarnya, trotoar yang sering disalahgunakan tidak hanya terjadi di Pandeglang bahkan dibeberapa kota besar hak-hak pejalan kaki selalu terabaikan bahkan tidak pernah menjadi perhatian publik. Di beberapa daerah Kab/Kota tetangga pun sama lainnya, pedestrian masih menjadi prioritas kedua. Di kota-kota besar yang banyak memakai penggunaan sepeda motor dan tingkat kemacetan tinggi, di sana tidak ada prioritas bagi pejalan kaki.

Pedestrian adalah trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki untuk menikmati nuansa bangunan perkotaan dan taman-taman Kota / Kabupaten. Pedestrian menjadi indikator pokok bagi kemajuan peradaban dan pembangunan kota masa depan. Faktanya banyak pedestrian menjadi lahan parkir mobil atau sepeda motor, menjadi lahan pedagang kaki lima berjualan dagangannya. Hal ini menimbulkan rasa tidak nyaman bagi pejalan kaki maupun untuk para difabel tunanetra. Pedestrian yang salah peruntukan dan fungsinya akan mempersempit lebar jalan dan akhirnya menambah kemacetan jalan raya.

Contoh kasus, Pembuatan Shelter di depan Rutan Pandeglang, yang melanggar hak asasi pejalan kaki, kawasan pedestrian dijadikan kawasan perpakiran, shelter tunggu .sehingga mengganggu kenyamanan. Pedestrian itu dibuat untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan pejalan kaki. banyak kasus pejalan kaki meninggal gara-gara diserempet, ditabrak dari belakang dll.

Pemkab terutama Dishub sebaiknya melakukan kaji ulang peruntukan shelter tersebut yang menduduki kawasan sepanjang pedestrian, dan menertibkan kawasan parkir sepanjang kawasan pedestrian sehingga nyaman dilihat mata, pejalan kaki menjadi nyaman untuk berjalan-jalan. Semua pembangunan pedestrian menjadi kebutuhan pokok untuk mengurangi kemacetan, mengurangi polusi udara dan mempermudah kerja polisi untuk mengatur lalu lintas di masa depan.

Potret diatas hanyalah sebagian kecil dari problem fasilitas publik yang belum ramah terhadap publik. Trotoar mestinya adalah hak Pedestrian (Pejalan Kaki). Akan tetapi, karena lalai, dan abai dalam pelaksanaannya. Maka fungsi trotoar menjadi tak jelas arah, Padahal trotoar menjadi bagian penting dalam memenuhi hak warga dan termasuk memperlancar arus lalu lintas.
Akan tetapi, pemerintah seharusnya memiliki perencanaan yang matang dan pengawasan yang intens. Serta tegas atas pelanggaran yang terjadi saat trotoar di “alih fungsikan”. Seperti lahan parkir, tempat mangkal PKL, atau berkumpulnya pemulung dan gepeng.

Pemerintah juga harusnya melibatkan partisipasi masyarakat pengguna termasuk perkumpulan disabilitas. Bukan malah membangun trotoar tanpa ada keterlibatan semua pihak yang berkompeten. Akhirnya saat selesai malah tidak dapat termanfaatkan

Sebenarnya sudah banyak aturan yang melindungi hak hak pejalan kaki. Seperti : UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2006 tentang Jalan

Salah satu substansi yang mengatur dapat kita lihat pada  Pasal 106 ayat (2) UU 22/2009, yang mana  pengemudi kendaraan bermotor wajib mengutamakan keselamatan pejalan kaki.dan hal ini perkuat oleh PP 34 Tahun 2006,   Pasal 34 ayat (4)   bahwa trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Selain itu. Wajib ada sosialisasi kepada publik akan pentingnya fungsi trotoar. pemerintah hendaknya membuat perencanaan yang matang dan mengambil tindakan tegas   apabila ada yang melanggar atau menyalahgunakan fungsi trotoar

Di tingkat warga sebaiknya juga berani memperjuangkan hak hak pelayanan publiknya di ruang publik termasuk hak pejalan kaki. Sebab, Karena belum adanya kesadaran, pemahaman dan keberanian maka fungsi trotoar menjadi tak bermakna dan membuat wajah pelayanan publik kita tidak indah dan  jauh dari kesan ramah.

Semoga trotoar dapat menjadi salah satu indikator seberapa pedulinya pemerintah akan ruang publik dan sejauh mana warga dihargai dalam menjalankan nadi kehidupannya atau mendapatkan hak layanan publik terbaik di tengah problem perkotaan yang semakin berat.

Tags: Berita BantenBerita nasionalBerita PandeglangBerita terkiniBitcoinChampions LeagueExplore BaliHarbolnasKabar Pandeglang
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

13 Januari 2020
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

7
Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

2
Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

1
Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

1
Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025
Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

5 November 2025
Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

4 November 2025

Recent News

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025

Kategori

  • Cryptocurrency
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Gadget
  • Headline
  • Human Inters
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Real Estate
  • Sportomotif
  • Startup
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • World
  • Zona Mistis

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Update News

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2025 Updatenews.co.id

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • World
  • Tech
  • Real Estate

© 2025 Updatenews.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In