• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020
No Result
View All Result
Kamis, November 6, 2025
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
Update News
  • BERANDA
  • Headline
  • News
    • Politik
    • Nasional
  • Ekbis
  • Foto
    • Foto Event
    • Foto Laporan Netizen
  • Human Inters
  • Unik
  • Mahasiswa
  • Opini
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Update Banten
    • Loker Update
    • Update Video
  • Zona Mistis
No Result
View All Result
Update News
No Result
View All Result
Home Headline

Kasus Vandalisme di Kota Tangerang, KontraS: Polisi Sedang Membangun Stigma Buruk

by admin
13 April 2020
in Headline
0
Kasus Vandalisme di Kota Tangerang, KontraS: Polisi Sedang Membangun Stigma Buruk
152
SHARES
1.9k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TANGERANG – Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota telah menangkap lima orang pemuda pelaku vandalisme. Hal tersebut dipicu karena coretan agitasi bertuliskan “Kill the Rich” dan “Sudah Krisis, Saatnya Membakar” di sebuah toko di Pasar Anyar, Kota Tangerang, pada Kamis tanggal 9 April 2020.

Dalam sebuah keterangan tertulis yang diterima Updatenews.co.id, Kapolda Metro Jaya Nana Sudjana menyebut pelaku vandalisme sebagai kelompok Anarko. Menurutnya, kelompok tersebut tengah menyusun skenario penjarahan di beberapa wilayah di Pulau Jawa selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berlangsung.

“Jadi mereka ditangkap ini mendasari aktivitas mereka ataupun kegiatan mereka, yaitu melakukan upaya vandalisme di wilayah Tangerang Kota,” kata Nana, Sabtu (11/04/2020).

Polres Metro Tangerang Kota telah menyita beberapa buku yang dijadikan barang bukti, antara lain Massa Aksi oleh Tan Malaka, Corat-coret di Toilet oleh Eka Kurniawan, Indonesia dalam Krisis 1997-2002 oleh Tim Litbang Kompas.

Kemudian Pencerahan Tanpa Kegerahan oleh Aldentua Siringoringo, Ex Nihilo oleh Dwi Ira Mayasari,Love, Stargirl oleh Jerry Spinelli, Gali Lobang Gila Lobang oleh Remy Sylado, Goresan Cinta Sang Kupu-kupu oleh Fitri Carmelia Lutfiaty, Nasionalisme Islamisme dan Marxisme oleh Soekarno dan Christ the Lord: Out of Egypt karya Anne Rice.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Heriyanto memebenarkan hal tersebut. “Iya betul,” katanya.

Kelima pelaku dijerat pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan pasal 160 KUHP yaitu membuat onar dengan membuat berita bohong dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Stigmatisasi Terhadap Kelompok Anarko

Menanggapi hal tersebut, Kabiro Riset dan Dokumentasi KontraS Rivanlee Iskandar menilai bahwa, tindakan yang dilakukan oleh polisi terlalu berlebihan. Terlebih kasus ini dianggap sebagai bentuk provokasi yang sedang dilangsungkan polisi.

Rivanlee juga mengatakan, polisi kerap menjadikan kelompok anarko sebagai kambing hitam sejak Hari Buruh Internasional 2019 dan aksi Reformasi Dikorupsi.

“Implikasinya polisi akan berlaku sewenang-wenang terhadap orang-orang yang diasosiasikan kelompok-kelompok anarko,” ujarnya saat dihubungi Updatenews.co.id, Senin (13/04/2020).

Menurutnya, tindakan penangkapan yang dilakukan polisi akan menimbulkan stigma baru terhadap istilah anarko.

“Kedepan akan muncul stigmatisasi terhadap orang-orang yang dianggap mirip dengan perilaku anarko,” imbuhnya.

Ia juga menyebut polisi terlalu berlebihan dalam menanggapi tindakan vandalisme yang dilakukan di Kota Tangerang. Apalagi, kata Rivanlee, polisi tidak bisa sewenang-wenang menilai kelompok anarko sebagai dalang dari kerusuhan.

“Polisi punya mekanisme deteksi dini yang bisa mencegah perilaku kejahatan, bukan menggeneralisir satu kelompok dan kemudian menjadi basis untuk berlaku sewenang-wenang yang berujung pada pelanggaran HAM,” sebutnya.

Rivanlee menilai tindakan aparat kepolisian sebagai bagian dari “state terrorism” atau terorisme negara. Mengacu pada konstruksi stigma yang dibangun oleh aparat kepolisian. Menurutnya, hal tersebut akan menciptakan ketakutan di ranah publik.

“Dengan menciptakan stigmatisasi pada kelompok tertentu, negara semakin menebar ketakutannya setelah sebelumnya meneror dengan surat telegram kapolri,” jelasnya.

Maka dari itu, penegakan hukum pidana terhadap berita bohong harus dilakukan secara selektif, hati-hati, dan presisi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Polisi harus menggunakan indikator-indikator yang terukur dalam menggunakan pasal ini seperti, konteks, pembicara, maksud, isi dan bentuk, tingkatan tindakan, dan kemungkinan konkret yang akan terjadi,” pungkasnya. (Gilang/red)

Tags: AnarkoKasus vandalismeKontraSPenanganan Covid-19Polisi
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270  Ribu Full Servis

Pijat “Plus-Plus” di Tangerang Dibandrol Rp270 Ribu Full Servis

28 Juni 2019
Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

Bokep Bukan Alat Pemersatu Bangsa

22 Juni 2019
Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

Mitos Prabu Pucuk Umun Sang Raja Baduy

13 Januari 2020
PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

PT Kawah Anugerah Property Dinilai Tutup Mata, Konsumen Kecewa Masalahnya Belum Rampung

11 Januari 2021
Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

Polisi Minta Warga Melapor Jika Kendaraan Dirampas Debt Collector

7
Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

Mahasiswa UIN Banten Desak Kampus Gratiskan UKT Semester Depan

2
Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

Transmart Cilegon Buka Lowongan Kerja Sampai Akhir Juni 2019

1
Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

Tiga Kelurahan Dapat Bantuan 3 Ton Beras Dari Green Lake City

1
Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025
Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

Subhan Setiabudi Ingatkan Pegawai Sekretariat DPRD Banten Jaga Kebersihan dan Cintai Pekerjaan

5 November 2025
Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Ditjenpas Banten dan Brimob Polda Banten, Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

4 November 2025

Recent News

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

Refleksi Hari Pahlawan, GMNI Banten Ajak Pemuda Teruskan Semangat Juang Para Pahlawan

5 November 2025
Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

Desa Cikande Permai Sabet Juara 8 Program Desa Cantik BPS

5 November 2025

Kategori

  • Cryptocurrency
  • DPRD Banten
  • Dunia
  • Ekbis
  • Foto
  • Foto Event
  • Foto Laporan Netizen
  • Gadget
  • Headline
  • Human Inters
  • Loker Update
  • Mahasiswa
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Politik
  • Real Estate
  • Sportomotif
  • Startup
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Uncategorized
  • Unik
  • Update Banten
  • Update Video
  • World
  • Zona Mistis

Site Navigation

  • Home
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Privacy & Policy
  • Other Links
Update News

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Pasang Iklan
  • SOP Perlindungan Wartawan
  • ©PT. MAS MEDIA KARYA | 2019-2020

© 2025 Updatenews.co.id

No Result
View All Result
  • Advertisement
  • Contact Us
  • Homepages
    • Home 1
    • Home 2
    • Home 3
    • Home 4
    • Home 5
  • World
  • Tech
  • Real Estate

© 2025 Updatenews.co.id

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In